,

AHY Kritik Penegakan Hukum: Seolah Tajam ke Lawan dan Tumpul ke Kawan

oleh -35 Dilihat
oleh
AHY Kritik Penegakan Hukum: Seolah Tajam ke Lawan dan Tumpul ke Kawan
AHY Kritik Penegakan Hukum: Seolah Tajam ke Lawan dan Tumpul ke Kawan
banner 468x60

AHY Kritik Penegakan Hukum: Seolah Tajam ke Lawan dan Tumpul ke Kawan

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini. AHY menilai hukum saat ini tajam ke lawan, tumpul ke kawan.
“Banyak yang merasakan praktik penegakan hukum yang seolah tajam ke bawah, tumpul ke atas, tajam ke lawan tumpul ke kawan,” kata AHY saat sambutan di acara Milad ke-21 PKS, Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

AHY Kritik Penegakan Hukum: Seolah Tajam ke Lawan dan Tumpul ke Kawan
AHY Kritik Penegakan Hukum: Seolah Tajam ke Lawan dan Tumpul ke Kawan

AHY menyebut masalah ini sepatutnya tak terjadi di Indonesia. Pertama, mengamankan kawan politik dari proses hukum lantaran masuk kategori obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum.

banner 336x280

Selain itu, ia mengatakan ada pihak yang menggunakan instrumen hukum untuk menghabisi lawan politik dengan abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan.

“Sementara itu kualitas demokrasi mengalami kemunduran. We are on the verge of a serious democratic regression. Seperti di jurang. Sebentar lagi kita jatuh kepada demokrasi yang makin mundur ke belakang,” ujarnya.

Sementara itu, AHY menilai demokrasi Indonesia juga semakin merosot dan sebentar lagi akan jatuh ke jurang. Ia mengatakan rakyat yang kritis justru dianggap melawan dan dibungkam.

“Yang berani bersuara seolah dianggap sebagai musuh negara. Kita yang kritis PKS, NasDem, Demokrat kalau kritis dibilang musuh negara. Bukankah negeri ini milik kita semuanya? Jangan sampai ada masyarakat yang merasa terbungkam takut bersuara di negeri sendiri,” imbuhnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.